1. Jelaskan mengenai perangkat internal dan eksternal yang dimiliki oleh manusia berkaitan dengan posisinya sebagai kalofaj di Bumi !
Jawab:
Manusia diciptakan oleh Allah dengan dengan dua kelebihan. Otak untuk
berfikir dan qalbu/hati untuk berperasaan. Perangkat internal manusia
berupa, otak yang tersusun dari 1 triliyun sel, dimana 100 milyar
diantaranya berperan langsung dalam proses berfikir, dan dilengkapi
dengan qalbu, dan perangkat eksternal berupa jasmani, yang mendukung
tugas manusia sebagai khalifah di bumi.
2. Apa yang dimaksud dengan pentingnya keseimbangan berpikir dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan ?
Jawab:
Manusia dalam memanfaatkan lingkungan sangat penting untuk
memperhatikan keseimbangan dalam penggunaannya. Mengeksploitasi
lingkungan yang hanya mementingkan faktor ekonomi, akan membawa dampak
buruk bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Keseimbangan berpikir
dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan adalah hal yang
penting dan perlu dilakukan oleh setiap individu, karena setiap individu
pasti bergantung pada lingkungannya, hal ini dilakukan untuk menjaga
kelestarian alam yang manfaatnya akan dirasakan kembali oleh generasi
yang akan datang.
3. Apa beda motif ekonomi dengan motif kesejahteraan dan keberkahan dalam berinteraksi dengan lingkungan?
Jawab:
Motif ekonomi, pada dasarnya adalah berusaha memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam
berinteraksi dengan lingkugan, motif ekonomi akan menimbulkan kerusakan,
karena tidak memperhatikan kelestariannya, dalam pemanfaatanya baik
dengan cara konvensional ataupun modern tetap akan menimbulkan kerusakan
dikarenakan tidak ada kesadaran untuk melakukan pembaharuan lingkungan
yang telah dimanfaatkan tersebut. Berbeda halnya, bila berinteraksi
menggunakan motif kesejahteraan dan keberkahan, maka hal yang
diperhatikan adalah kelestarian lingkungan, sehingga keseimbangan alam
pun terjaga dengan baik.
4. Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup !
Jawab:
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
adalah, kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan, manusia serta makhluk hidup lain.
5. Berikan penjelasan mengenai ilmu lingkungan !
Jawab:
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan dan
interaksi oleh makhluk hidup, yang mempunyai tujuan untuk mempelajari
dan memecahkan permasalahan yang timbul akibat interaksi tersebut. Ilmu
lingkungan mempunyai misi menimbulkan kesadaran, tanggung jawab dan
penghargaan dan keberpihakan manusia, sebagai yang paling dominan dalam
berinteraksi dengan lingkungan. Sebab, manusia senatiasa mengolah,
mengambil, dan mengembangkan sesuatu yang ada di alam.
6. Apa yang anda ketahui tentang perkembangan kajian lingkungan hidup di Indonesia?
Jawab: KLHS adalah adalah
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,
rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup). Penerapan KLHS (Kajian
Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009,
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan pada
setiap perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan
perencanaan pembangunan, dalam implementasi perencanaan tata ruang dan
kota. Dengan pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip –
prisnsip keberlanjutan dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil yang akan dicapai akan berdampak pada penentuan kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di tingkat Pemerintah.
7. Jelaskan perbedaan ilmu lingkungan dengan ekologi !
Jawab:
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang kedudukan manusia
yg pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah ilmu yg mempelajari
ttg interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup
dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari
pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan manusia thdp
lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb dalam
pengelolaan lingkungan.
8. Bagaimana kaitan antara ekologi dengan politik, ekologi dengan ekonomi dan ekologi dengan antroplogi?
Jawab:
Ekologi mempunyai keterkaitan antara politik, ekonomi dan antropologi.
Seperti kebijakan dan terselenggaranya pertemuan ug membicarakan isu
lingkungan, telah mengaitkan politik dengan ekologi, bukan hanya utk
kepentingan politik saja, namun seperti jalan buat mencapai kesehatan manusia dan keharmonisan sosial, dan ekonomi yang lebih baik. Kaitan
ekologi dengan ekonomi, intinya adalah bagaimana manusia membuat
kehidupan, dimana salah satu faktor ekonomi yg penting adalah “modal
alam” yg memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Sedangkan kaitan ekologi dengan antropologi dapat dijelaskan dengan
pengertian Antropologi yg mempelajari ttg bagaimana tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita, dan ekologi ialah tentang bagaimana lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran kita. Jadi kedua hal ini berkaitan dlm menciptakan tata kehidupan manusia itu sendiri.
9. Jelaskan mengenai urgensi pendidikan lingkungan !
Jawab: Lingkugan
yg mengalami perubahan karena meningkatnya populasi, berbagai aktivitas
manusia yg menimbulkan ketidakseimbangan thdp lingkungan, sehingga
menimbulkan permasalahan terkait dengan lingkungan. Disinilah ilmu
lingkungan berperan utk meningkatkan kesadaran bagi para generasi baru
dalam mengambil alih tanggung jawab thdp pembangunan yg sedang
berlangsung. Dengan pengetahuan ttg lingkungan, asas – asas ekologi
diharapkan menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola
lingkungan.
10. Bagaimana pendapat anda mengenai pengetahuan lingkungan !
Jawab: Pengetahuan
lingkungan adalah hal yang penting utk diketahui oleh seluruh lapisan
masyarakat mengingat manusia bergantung pada lingkungan dlm
kehidupannya. Kelestarian lingkunganpun akan menjaga eksistensi manusia
itu sendiri secara tidak lgsung. Dengan bertambahnya isu kerusakan
lingkungan saat ini, saya berpendapat bahwa sudah saatnya pengetahuan
lingkungan diajarkan bagi generasi muda, karena bagaimanapun juga hal
ini akan menjadi tanggung jawab mereka dalam mengelola lingkugan, selain
itu pengetahuan lingkungan akan menciptakan idnividu yg bermoral dalam
menigkatkan pembangungan.
11. Apa yang dimaksud dengan:
Jawab:
a. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,
adalah upaya yg dilakukan dgn memadukan lingkungan hidup dan
pembangunan secara sadar dan terencana, utk menjamin kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini, dan generasi masa
datang.
b. Ekosistem, adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang berinteraksi dan saling mempengaruhi.
c. Sumberdaya, adalah unsur lingkungan hidup, terdiri dari sumberdaya manusia dan alam, baik hayati maupun non-hayati.
d. Pencemaran lingkungan hidup, masuknya zat/komponen asing dalam jumlah besar/banyak ke suatu lingkungan, sehingga menimbulkan turunnya kualitas lingkungan.
12.
Pelajari kasus yang berjudul “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”,
tuliskan pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !
Jawab: Kebijakan
dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa.
Artinya sebagai warga Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku,
karena pada dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan
bernegara yg tertib. Namun, sebagai negara demokrasi, yang menjunjung
prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg dapat
dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua
peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada
kasus diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah,
menetapkan TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya
tingkat kerusakan hutan, karena pengelolaan yg tidak memperhatikan
perbaikan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya mendapat
perhatian khusus dari warga sekitar yg secara langsung menggunakannya.
Kasus diatas mengutip beberapa ketentuan dalam hal penetapan suatu
kawasan sebagai yg dilindungi oleh pemerintah, dan saya setuju untuk
melakukan pemindahan pemukiman yg dilakukan pemerintah terhadap
masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg perlu ditekankan bahwa ini
tidak berarti membela pemerintah, dengan tidak memperhatikan nasib warga
sekitar TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk
melakukan penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan tsb.
Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah
sudah sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb.
Terlebih lagi bagi pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan suatu
kebijakan dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari
masyarakat itu sendiri.
1. Jelaskan mengenai perangkat internal dan eksternal yang dimiliki oleh manusia berkaitan dengan posisinya sebagai kalofaj di Bumi !
Jawab:
Manusia diciptakan oleh Allah dengan dengan dua kelebihan. Otak untuk
berfikir dan qalbu/hati untuk berperasaan. Perangkat internal manusia
berupa, otak yang tersusun dari 1 triliyun sel, dimana 100 milyar
diantaranya berperan langsung dalam proses berfikir, dan dilengkapi
dengan qalbu, dan perangkat eksternal berupa jasmani, yang mendukung
tugas manusia sebagai khalifah di bumi.
2. Apa yang dimaksud dengan pentingnya keseimbangan berpikir dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan ?
Jawab:
Manusia dalam memanfaatkan lingkungan sangat penting untuk
memperhatikan keseimbangan dalam penggunaannya. Mengeksploitasi
lingkungan yang hanya mementingkan faktor ekonomi, akan membawa dampak
buruk bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Keseimbangan berpikir
dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan adalah hal yang
penting dan perlu dilakukan oleh setiap individu, karena setiap individu
pasti bergantung pada lingkungannya, hal ini dilakukan untuk menjaga
kelestarian alam yang manfaatnya akan dirasakan kembali oleh generasi
yang akan datang.
3. Apa beda motif ekonomi dengan motif kesejahteraan dan keberkahan dalam berinteraksi dengan lingkungan?
Jawab:
Motif ekonomi, pada dasarnya adalah berusaha memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam
berinteraksi dengan lingkugan, motif ekonomi akan menimbulkan kerusakan,
karena tidak memperhatikan kelestariannya, dalam pemanfaatanya baik
dengan cara konvensional ataupun modern tetap akan menimbulkan kerusakan
dikarenakan tidak ada kesadaran untuk melakukan pembaharuan lingkungan
yang telah dimanfaatkan tersebut. Berbeda halnya, bila berinteraksi
menggunakan motif kesejahteraan dan keberkahan, maka hal yang
diperhatikan adalah kelestarian lingkungan, sehingga keseimbangan alam
pun terjaga dengan baik.
4. Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup !
Jawab:
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
adalah, kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan, manusia serta makhluk hidup lain.
5. Berikan penjelasan mengenai ilmu lingkungan !
Jawab:
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan dan
interaksi oleh makhluk hidup, yang mempunyai tujuan untuk mempelajari
dan memecahkan permasalahan yang timbul akibat interaksi tersebut. Ilmu
lingkungan mempunyai misi menimbulkan kesadaran, tanggung jawab dan
penghargaan dan keberpihakan manusia, sebagai yang paling dominan dalam
berinteraksi dengan lingkungan. Sebab, manusia senatiasa mengolah,
mengambil, dan mengembangkan sesuatu yang ada di alam.
6. Apa yang anda ketahui tentang perkembangan kajian lingkungan hidup di Indonesia?
Jawab: KLHS adalah adalah
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,
rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup). Penerapan KLHS (Kajian
Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009,
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan pada
setiap perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan
perencanaan pembangunan, dalam implementasi perencanaan tata ruang dan
kota. Dengan pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip –
prisnsip keberlanjutan dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil yang akan dicapai akan berdampak pada penentuan kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di tingkat Pemerintah.
7. Jelaskan perbedaan ilmu lingkungan dengan ekologi !
Jawab:
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang kedudukan manusia
yg pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah ilmu yg mempelajari
ttg interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup
dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari
pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan manusia thdp
lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb dalam
pengelolaan lingkungan.
8. Bagaimana kaitan antara ekologi dengan politik, ekologi dengan ekonomi dan ekologi dengan antroplogi?
Jawab:
Ekologi mempunyai keterkaitan antara politik, ekonomi dan antropologi.
Seperti kebijakan dan terselenggaranya pertemuan ug membicarakan isu
lingkungan, telah mengaitkan politik dengan ekologi, bukan hanya utk
kepentingan politik saja, namun seperti jalan buat mencapai kesehatan manusia dan keharmonisan sosial, dan ekonomi yang lebih baik. Kaitan
ekologi dengan ekonomi, intinya adalah bagaimana manusia membuat
kehidupan, dimana salah satu faktor ekonomi yg penting adalah “modal
alam” yg memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Sedangkan kaitan ekologi dengan antropologi dapat dijelaskan dengan
pengertian Antropologi yg mempelajari ttg bagaimana tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita, dan ekologi ialah tentang bagaimana lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran kita. Jadi kedua hal ini berkaitan dlm menciptakan tata kehidupan manusia itu sendiri.
9. Jelaskan mengenai urgensi pendidikan lingkungan !
Jawab: Lingkugan
yg mengalami perubahan karena meningkatnya populasi, berbagai aktivitas
manusia yg menimbulkan ketidakseimbangan thdp lingkungan, sehingga
menimbulkan permasalahan terkait dengan lingkungan. Disinilah ilmu
lingkungan berperan utk meningkatkan kesadaran bagi para generasi baru
dalam mengambil alih tanggung jawab thdp pembangunan yg sedang
berlangsung. Dengan pengetahuan ttg lingkungan, asas – asas ekologi
diharapkan menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola
lingkungan.
10. Bagaimana pendapat anda mengenai pengetahuan lingkungan !
Jawab: Pengetahuan
lingkungan adalah hal yang penting utk diketahui oleh seluruh lapisan
masyarakat mengingat manusia bergantung pada lingkungan dlm
kehidupannya. Kelestarian lingkunganpun akan menjaga eksistensi manusia
itu sendiri secara tidak lgsung. Dengan bertambahnya isu kerusakan
lingkungan saat ini, saya berpendapat bahwa sudah saatnya pengetahuan
lingkungan diajarkan bagi generasi muda, karena bagaimanapun juga hal
ini akan menjadi tanggung jawab mereka dalam mengelola lingkugan, selain
itu pengetahuan lingkungan akan menciptakan idnividu yg bermoral dalam
menigkatkan pembangungan.
11. Apa yang dimaksud dengan:
Jawab:
a. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,
adalah upaya yg dilakukan dgn memadukan lingkungan hidup dan
pembangunan secara sadar dan terencana, utk menjamin kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini, dan generasi masa
datang.
b. Ekosistem, adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang berinteraksi dan saling mempengaruhi.
c. Sumberdaya, adalah unsur lingkungan hidup, terdiri dari sumberdaya manusia dan alam, baik hayati maupun non-hayati.
d. Pencemaran lingkungan hidup, masuknya zat/komponen asing dalam jumlah besar/banyak ke suatu lingkungan, sehingga menimbulkan turunnya kualitas lingkungan.
12.
Pelajari kasus yang berjudul “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”,
tuliskan pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !
Jawab: Kebijakan
dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa.
Artinya sebagai warga Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku,
karena pada dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan
bernegara yg tertib. Namun, sebagai negara demokrasi, yang menjunjung
prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg dapat
dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua
peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada
kasus diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah,
menetapkan TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya
tingkat kerusakan hutan, karena pengelolaan yg tidak memperhatikan
perbaikan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya mendapat
perhatian khusus dari warga sekitar yg secara langsung menggunakannya.
Kasus diatas mengutip beberapa ketentuan dalam hal penetapan suatu
kawasan sebagai yg dilindungi oleh pemerintah, dan saya setuju untuk
melakukan pemindahan pemukiman yg dilakukan pemerintah terhadap
masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg perlu ditekankan bahwa ini
tidak berarti membela pemerintah, dengan tidak memperhatikan nasib warga
sekitar TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk
melakukan penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan tsb.
Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah
sudah sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb.
Terlebih lagi bagi pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan suatu
kebijakan dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari
masyarakat itu sendiri.