Minggu, 07 Juli 2013

Transpirasi Tumbuhan

Definisi dan pengertian dari transpirasi adalah Peristiwa perubahan air menjadi uap, yang naik ke udara melalui jaringan hidup tumbuh-tumbuhan, yaitu yang biasa melalui stomata daun, lentisel dan cuticula. Besarnya transpirasi tergantung dari jenis tumbuhan, suhu, kelembaban, kecepatan angin, tekanan udara dan sinar matahari.

Selain itu ada yang menyebutkan transpirasi adalah evaporasi air dari tumbuhan termasuk gerakan air melalui seluruh kesatuan tanah-tumbuhan-atmosfer.

Faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi transpirasi adalah :

  1. Cahaya
  2. Suhu
  3. Defisit tekanan uap air
  4. Ketersediaan air
 Peranan dan manfaat dari transpirasi dapat diketahui dari penelitian dan pemikiran cermat yang berhasil menemukan keuntungan dari transpirasi. Transpirasi memberikan manfaat sebagai penunjang pengangkutan mineral, mempertahankan turgiditas optimum dan menghilangkan sejumlah besar panas dari daun. Mineral yang diserap ke dalam akar bergerak ke atas tumbuhan dengan cara tertentu dalam arus transpirasi, yaitu aliran air melalui xylem akibat transpirasi. Transpirasi yang terjadi membantu penyerapan mineral dari tanah dan pengangkutannya dalam tumbuhan. Sebagai contoh hasil penelitian menunjukan Kalsium dan Boron di jaringan tampak sangat peka terhadap laju transpirasi. Tumbuhan yang ditanam dalam rumah kaca yang mempunyai kelembaban tinggi dan udara yang kaya CO2 (membuat stomata cendrung tertutup) dapat menampakan kekahatan (kekurangan) kalsium pada jaringan tertentu. Sebaliknya transpirasi yang terlalu cepat dapat menyebabkan meningkatnya beberapa unsur tertentu, mencapai jumlah kadar yang meracuni.Selain itu peranan transpirasi dalam tumbuhan untuk menurunkan suhu atau mendinginkan daun. Daun yang tidak melakukan transpirasi akan lebih panas beberapa derajat. Perubahan suhu dari daun menunjukan adanya pertukaran energi dari daun dan lingkungannya.

Kembali ke Ilmu anti Banjir

Alam memang telah kita rusak tanpa belas kasihan. Penebangan hutan atau pembalakan liar (Illegal Logging), penambangan yang tidak mengindahkan kelestarian alam, penghancuran situs budaya untuk pembangunan berbagai mega mall dan berbagai tindakan manusia yang tidak lagi mengindahkan nilai-nilai sakral kultural dari alam.

Pergeseran nilai dan moralitas kepada alam, begitu instannya secepat gempa menghancurkan berbagai bangunan. Mungkin ada benarnya pendapat pakar kebudayaan A.J Toynbee, bahwa pergeseran ini merupakan imbas falsafah hidup antroposentrisme barat yang mulai menjalar dalam denyut nadi masyarakat kita.

Alam layaknya piranti mesin, mati, dan tak memiliki nilai spiritual kultural apapun. Selain tu, budaya hedonisme dan kapitalisme yang diagungkan, telah merenggut, menguras habis alam ini demi kepuasan nafsu personal.

Mitos Kultural dan Kepemimpinan Bangsa
Bagi suku bangsa Jawa, bencana dan kerusakan alam yang terjadi saat ini, sering dimaknai sebagai zaman "goro-goro" -sebuah fenomena alam dan masyarakat yang amat kritis, bencana alam dan kejadian kacau-balau yang serba tidak menentu. Goro-goro sebagai pertanda akan adanya perubahan yang dibawa seorang pemimpin yang disebut "satria piningit" atau ratu adil. Ratu adil ini digambarkan memiliki kepribadian yang luhur, pilih tanding, manajemen kepemimpinan yang profesional serta digdaya.

Mitos satria piningit atau ratu adil, terbukti mampu memberikan harapan sekaligus semangat "elan vital" bagi masayarakat Jawa menjalani berbagai penderitaan. Jika benar saat ini negeri kita sedang memasuki zaman goro-goro, mungkinkah selanjutnya akan tiba zaman dan pemimpin yang disebut ratu adil ? Nampaknya, pemerintah Indonesia sejak zaman pra-kemerdekaan hingga sekarang dengan plus minusnya belum ada yang merepresentasikan sosok ratu adil tersebut. Misalkan Sukarno dengan ciri khasnya yang tegas, radikal, merakyat serta nasionalis. Tetapi, Sukarno memiliki kelemahan yaitu kurang memperhatikan aspirasi rakyat serta memerintah dengan menuruti kemauannya sendiri. Demikian halnya dengan Suharto. Meskipun gaya kepemimpinan manajemen birokrasi yang perfeksionis, sempat menghantarkannya sebagai "Raja Kecil" di Asia selama 32 tahun, namun sikap arogansi pemerintahannya yang sarat KKN, menjadi aib dan menjatuhkannya dalam kenistaan. Sama halnya dengan pemerintah era-reformasi mulai dari Habibi, Gus Dur dan Megawati, "terlalu lemah" dan lamban manajerial dalam menjalankan roda pemerintahan. Susilo Banbang Yudhoyono (SBY)-pun yang dahulu dianggap sebagai "Ratu Adil", tidak ada bedanya dengan pendahulunya, manajemen pemerintahan yang semrawut, kebijakan yang plin-plan dan bencana yang sambung-menyambung selama kepemimpinannya.

Keberadaan sosok ratu adil dengan segala kedigdayaannya sudah menjadi perbincangan yang unik di kalangan masyarakat jawa dari masa-ke masa. Meskipun sejatinya sosok ratu adil ini hanya merupakan fenomena kultural yang imaginatif, tetapi mampu membangkitkan masyarakat jawa dari penderitaan dan penjajahan.

Fenomena kultural yang spesifik inilah yang semestinya dimanfaatkan untuk proses rekonstruksi atau slogan jogja bangkit. Selain itu, sosok Sultan Hamangku Buwono yang masih dianggap sebagai penjaga kebudayaan jawa, figur panutan, teladan dan pengayom, konsep gayut pada manunggaling kawula gusti merupakan aset kultural yang semestinya juga dimanfaatkan guna menata kembali peradaban Yogyakarta menjadi daerah yang maju dan memiliki keistimewaan dibandingkan dengan daerah lain.

Kekayaan Kultural Ramah Lingkungan 
Nenek moyang kita, sebenarnya sangat cerdas memelihara alam lewat berbagai mitos. Mereka menuangkan berbagai nasihat atau larangan dalam bentuk simbol-simbol berbasis kultural. Penataan desa adat masyarakat Bali yang bertumpu pada pembagian tiga lokasi (tri mandala) misalnya, merupakan pemanfaatan alokasi ruang hidup yang bersumber pada keharmonisan hidup. Satu sistem norma dan praktis penempatan kawasan disakralkan serta unit pendukungnya (Budihardjo, 1986).

Penataan keraton Yogyakarta juga merupakan salah satu upaya pemanfaatan ruang yang bertumpu pada konsep kosmologis, sebagai cerminan kedudukan diri manusia (mikrokosmos) dalam konstalasi mikrokosmos. Bangunan Keraton yang menghabiskan area 14 ribu meter per segi, termasuk alun-alun, pohon, bagunan, paviliun terbuka, tembok, dan pintu gerbang, selain kaya filosofis sebagai simbol perjalanan hidup manusia dari kelahiran, anak-anak, dewasa, menikah hingga akhirnya meninggal dunia, sejatinya juga bernilai konservasi lingkungan.

Keberadaan masjid patok negara dengan posisi empat penjuru angin dengan pusatnya Masjid Agung Kraton Yogyakarta merupakan wujud rekayasa pendistribusian wewenang, pelayanan dan pengembangan. Lima posisi yang saling menyatu dengan landasan filosofis dalam tata ruang serta bangunan.

Dalam konsep keraton juga diberikan penghargaan terhadap kawasan pegunungan sebagai lambang utpati (kelahiran), dataran lambang sthiti (tumbuh) dan laut sebagai pralina (akhir) terhadap segala yang ada. Dengan menempatkan gunung Merapi pada posisi sakral mengandung pesan bahwa pada zona tersebut harus ekstra hati-hati. Dikaitkan dengan konsep pengelolaan lingkungan kekinian, zone tersebut diperlakukan sebagai kawasan cagar alam atau kawasan lindung, karena kawasan tersebut memang rentan terhadap perlakuan aktivitas manusia. Kawasan tersebut merupakan kawasan lindung sumber air dan keanekaragaman hayati.

Ada struktur fungsi baku yang terkandung dalam konsep tersebut, yaitu khayangan melindungi pawongan, pawongan melindungi palemahan. Bahasa lain, menurut keraton Yogyakarta yang atas harus menjadi pelindung bawahannya (Dradjat Suhardjo : 131-132)

Konservasi lingkungan dalam aspek hayati diwujudkan keraton dengan menanam pepohonan. Selain berfungsi sebagai jalur hijau (green belt) tanaman-tanaman tersebut juga memiliki makna filosofis yang dalam misalnya; pohon asem (tamarindus indica) dan pohon tanjung (mimisops alegi) ditanam sepanjang jalan dari kampung Mijen menuju gerbang keraton bagian selatan. Jenis pohon ini menggambarkan proses kelahiran sampai pada fase anak-anak.

Tanaman asem yang tak lain bermakna nengsemaken, merupakan gambaran fase anak-anak yang masih menyenangkan orang tuannya. Pada fase ini anak-anak harus diberi spirit, bimbingan, dorongan serta perlu sanjungan yang diwujudkan tanaman tanjung (sanjung-sanjung). Tanaman asem ini dalam konservasi lingkungan berfungsi sebagai tanaman penyerap unsur atau bahan timbal. Sementara tanaman tanjung berfungsi menyerap debu, menyerap gas karbon dioksida (CO2). Selain itu, tanaman ini banyak mengeluarkan gas O2 yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Selanjutnya sepasang pohon beringin (ficus benyamina) yang ditanam di alun-alun selatan disebut wok berasal dari kata brewok sebagai simbol pubertas laki-laki.

Sekeliling alun-alun ditanami pohon mangga kweni (magnifera odoreta) dan pakel (mangifera foerida) yang bermakna anak sudah mulai menginjak usia dewasa yang ditandai anak sudah wani (berani) pada lawan jenisnya. Pohon gayam (inocarpus edulis forst) gardu istirahat (tratag) dekat siti hinggil sebagai lambang keindahan serta kesan yang dalam pada saat sepasang kekasih mulai berkenalan dan memadu kasih.

Pohon gayam dalam konservasi lingkungan berfungsi sebagai penjernih air. Pohon mangga cepora (magifera indica cempora) yang berbunga halus dan soka (ixora coccinea) merah dan putih yang ditanam di sekitar siti hinggil sebagai lambang pertemuan jodoh. Selanjutnya pohon kepel (stelachocarpus burahol), pelem (magifera), kelapa gading (cocos nucifera L) dan jambu dersana (syzgium malaccense L) yang ditanam di halaman gedung kemandungan yang melambangkan temanten putri sedang mengandung, di mana pada masa-masa tersebut dalam keluarga sudah terjadi kebulatan tekad (kempel), mau berikhtiar (gelem) dan penuh kasih sayang (sudarsana).

Kelapa gading yang berwarna kuning bersih, sebagai harapan mempunyai anak yang bersih dan sehat. Kelapa muda (cengkir) gading juga digunakan sebagai acara peringatan tujuh bulan mengandung (mitoni), di mana cengkir gading sebagai simbol anak yang dilahirkan.

Tata lingkungan fisik keraton dalam masa kini ternyata masih gayut dengan model-model tata ruang yang digunakan, yang memuat unsur-unsur institusi, perumahan, pusat perdagangan, jalur transportasi (transportation corridor) ruang terbuka dan jalur hijau.

Sejalan dengan perkembangan zaman globalisasi, masyarakat dan penguasa perlahan-lahan tak lagi mengindahkan berbagai mitos tersebut. Tak ayal lagi, petilasan dan pesanggrahan digusur guna pembangunan mega mall, dasar alun-alun hendak dijadikan sebagai lahan parkir, gunung Merapi dijadikan tempat rekreasi dan sarana mengumbar nafsu kebejatan manusia, sementara laut dijadikan pembuangan limbah. Pada akhirnya, alam telah bosan dengan segala tingkah kita dan manusia-pun harus membayar mahal kemurkaan alam.

Segalanya belum terlambat asalkan kita mau berubah. Kesadaran masyarakat terhadap budaya beserta kearifan lokalnya, harus segera diwujudkan. Tidak hanya sebatas kesadaran kognitif saja, tetapi menjadi semacam tata-norma dasar dalam memperlakukan alam beserta isinya. Pemeliharaan berbagai mitos, sejatinya memberikan kesadaran akan keterbatasan, kelemahan dan kebodohan manusia dibandingkan dengan kekuasaan sang pencipta.

Pemeliharaan mitos sesungguhnya juga merupakan wujud pemeliharaan alam secara kultural. Musibah memang tidak akan pernah berakhir selama kehidupan manusia masih berjalan. Kadang bermakna positif sebagai cobaan mental umat manusia, tetapi kadang juga bermakna negatif sebagai azab (hukuman) bagi manusia yang memperturutkan nafsu angkara murka. Menjadi pelajaran bagi kita menyikapi musibah secara arif dan bijaksana.

kONSERVASI LlINGKUNGAN

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.[1]
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah [2]:
  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
  • (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

ISI UNDANG UNDANG SAMPAH

Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya. UU ini ditindaklanjuti dengan PP tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:
  • memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengimpor sampah;
  • mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  • mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
  • melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  • membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
  • Definisi sampah, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,  sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik.

    Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui  pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle). Kegiatan penanganan sampah meliputi : 1) pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, 4) pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, 5) pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Sementara untuk pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Dalam undang-undang pengelolaan sampah ini juga disebutkan larangan bagi setiap orang untuk memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

    Dalam hal, suatu daerah  masih menggunakan sistem  pembuangan terbuka (open dumping) dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampahnya, maka pihak Pemerintah Daerah tersebut harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah dan  harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah tersebut paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini, yaitu 7 Mei 2013. Jadi masih ada waktu beberapa bulan lagi bagi daerah yang masih menggunakan TPA open dumping untuk menutup TPAnya dan menerapkan sistem sanitary landfill. Bagaimana dengan Kota Pekanbaru?

    Rima Septisia, Pegawai Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru

Membuat tulisan kedap kedip

Membuat Tulisan animasi kedip-kedap
haii ! sobat blogger mungkin sebagian sudah pada tau tentang artikel ini saya pun mengcopy paste dari salah satu sobat blogger.. silahkan di baca
saya yakin anda semua akan berkata sepakat untuk bilang iya bahwa kemenawanan penampilan suatu blog tergantung seberapa besar kekreativan pemengang blog itu sendiri. dengan kode yang sederhana kita dapat mempercantik dan menghias blog kita, nah pada kali ini saya akan berbagi sedikit kode yang lumayan dapat merubah dan meramaikan penampilan blog kita. Untuk membuat tulisan bergerak dan menambahkan gambar icon berikut tip dan cara penyelesaiannya:
pertama login seperti biasa ke blog anda
masuk ke tata letak
kemudian tambah "gadget" cari HTML/java scrip kemudian klik tambah kemudian kopi+paste-kan kode di bawah ini kedalam kotak yang muncul
<center><blink><b><font face="verdana" size="3" color="red">FOLLOW ME I WILL FOLLOW U BACK OK</font></b></blink></center> <center><img src="http://www.freesmileys.org/smileys/smiley-talk017.gif"></center></li>
Bila tidak ada kesalahan maka akan tampil seperti di bawah ini:FOLLOW ME I WILL FOLLOW U BACK OKKet:
center :untuk menempatkan tulisn berada di tengah
<blink> di sini letak test yang tampil </blink> :bagian kode inilah yang akan membuat tulisan berkedip
<b> di sini letak test yang tampil </b> :adalah kode untuk membuat tebal tulisan
verdana :adalah jenis font yang akan ditampilkan, anda bisa mengubahnya dengan jenis font lain seperti, infict. coba ganti anda akan medapatkan tampilan yang berbeda
size :adalah ukuran besar font yang ditampilkan
color :adalah warna font yang akan anda tampilkan, sesuaikan dengan warna blog template anda.
Tulisan yang berwarna merah adalah kode gambar/imag yang akan ditampilkan

catatan : untuk mengganti warna (ditulisan "red" ganti dengan warna yg anda inginkan)
              untuk mengganti Font   (ditulisan "verdana" ganti dengan jenis font yg anda inginkan)
              untuk mengganti Size    (ditulisan size="3" ganti sesuai dengan besar yg anda inginkan misal: 5)

Sumber :Blog Ihlas Redo

JENIS-JENIS AUDIT LINGKUNGAN



q   Audit lingkungan ada beberapa jenis, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen/ perusahaan. Jenis-jenis audit itu antara lain adalah (Tardan dkk, 1997) :
       1. Audit Pentaatan
             Audit Pentaatan memiliki sifat :
Ø  Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
Ø  Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
Ø  Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
Ø  Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ø   Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
Ø   Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.

     2.Audit Manajemen
        Audit jenis ini mempunyai sifat :
Ø  Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan    resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
Ø  Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat      penyimpangan.
Ø  Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
Ø  Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
Ø  Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan  penanganan limbah.
Ø  Menilai tempat pembuangan secara rinci.
Ø  Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan  masyarakat.

       3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
           Jenis audit ini mempunyai sifat :
Ø   Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
Ø   Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek  pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
Ø   Mencari tindakan  alternatif   pengurangan  produksi, dan pendaur ulangan limbah.


     4. Audit Konservasi Air
     
         Sifat audit ini adalah :
Ø   Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan  air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan

      5. Audit Konservasi Energi

           Sifat audit ini adalah :

Ø   Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.

         6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha

             Sifat audit ini adalah :

Ø   Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Ø   Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan  penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan    pengambilan sampel).
Ø   Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.

       7.  Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            Jenis audit ini memiliki sifat :
Ø   Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah  berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat  dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ø   Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.

        8. Audit Perolehan (Procurement Audit)
            Sifat audit ini adalah :
Ø   Meninjau praktek pembelian
Ø   Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan alternatif.
Ø   Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah atau    audit produksi bersih.
Ø   Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.
Ø   Melihat alternatif dari yang sederhana sampai genting (cradle to grave)

ISO (International Organization for Standardization)



q     Dalam satu dasawarsa terakhir ini kebutuhan akan suatu sistem standardisasi semakin dirasakan urgensinya. Hal ini mendorong organisasi Internasional di bidang standardisasi yaitu ISO (International Organization for Standardization) mendirikan SAGE (Strategic Advisory Group on Environment) yang bertugas meneliti kemungkinan untuk mengembangkan sistem standar di bidang lingkungan. SAGE memberikan rekomendasi kepada ISO untuk membentuk panitia teknik (TC) yang akan mengembangkan standar yang berhubungan dengan manajemen lingkungan.
q     Pada tahun 1993, ISO membentuk panitia teknik TC 207 untuk merumuskan sistem standardisasi dalam bidang lingkungan. Hasil kerja panitia TC 207 kemudian dikenal sebagai standar ISO seri 14000 (Lee Kuhre, 1996).
q     Dalam menjalankan tugasnya ISO/TC 207 dibagi dalam enam sub komite (SC) dan satu kelompok kerja (WG) yaitu :
ø                                                                                                                                                                                                                                                                   Sub-komite 1, SC-1 : Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
ø                                                                                                                                                                                                                                                                   Sub-komite 2, SC-2 : Audit Lingkungan (AL)
ø                                                                                                                                                                                                                                                                   Sub-komite 3, SC-3 : Pelabelan Lingkungan (Ekolabel)
ø                                                                                                                                                                                                                                                                   Sub-komite 4, SC-4 : Evaluasi Kinerja Lingkungan
ø                                                                                                                                                                                                                                                                   Sub-komite 5, SC-5 : Analisis Daur Hidup
ø                                                                                                                                                                                                                                                                   Sub-komite 6, SC-6 : Istilah dan Definisi
ø                                                                                                                                                                                                                                                                   Kelompok Kerja 1, WG-1 : Aspek lingkungan dalam Standar Produk.

q  Pada akhir tahun 1996 panitia teknik TC 207 telah menerbitkan lima standar yaitu :
1.     ISO 14001 (Sitem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan untuk Penggunaan).
2.     ISO  14004 ( Sistem Manajemen Lingkungan – Pedoman  umum atas Prinsip-prinsip, sistem dan teknik pendukungnya).
3.     ISO 14010 (Pedoman Umum Audit Lingkungan-Prinsip-prinsip  Umum Audit Lingkungan).
4.     ISO 14011 (Pedoman Untuk Audit Lingkungan-Prosedur  Audit  Lingkungan-Audit Sistem Manajemen Lingkungan).
5.     ISO 14012 (Pedoman untuk  Audit  Lingkungan – Kriteria  Persyaratan  untuk menjadi Auditor Lingkungan).

q  Sejak tahun 1997  diterbitkan dan akan diterbitkan beberapa standar yaitu :

1.    ISO 14020 ( Pelabelan   Lingkungan    dan   Deklarasi – Tujuan tujuan dan semua Prinsip - prinsip Pelebelan Lingkungan).
2.    ISO 14021 (Pelabelan Lingkungan daan Deklarasi – Pernyataan diri Klaim Lingkungan-Istilah dan Definisi).
3.    ISO 14022 (Pelabelan Lingkungan daan deklarasi-Simbol-simbol).
4.    ISO 14023 (Pelabelan Lingkungan dan Deklarasi-Metodologi Pengujian dan Verifikasi).
5.    ISO 14024 (Pelabelan Lingkungan – Program bagi Pelaksana -  Prinsip          pemandu, Prosedur praktek dan sertifikasi dan program kriteria  ganda).
6.    ISO 14025 (Pelabelan Lingkungan dan Deklarasi-Pelebelan lingkungan
7.    ISO 14031 (Evaluasi Kinerja Lingkungan).
8.    ISO 14040 (Asesmen Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka).
9.    ISO 14041 (Asesmen Daur Hidup-sasaran daan Definisi-IstilahLingkup dan Analisis  Inventarisasi).
10.  ISO 14042 (Asesmen Daur Hidup-Asesmen dampak)
11.  ISO 14043 (Asesmen Daur Hidup-Asesmen penyempurnaan).
12.  ISO 14050 (Istilah daan Definisi).
13.  ISO 14060 (ISO-IEC Guide 64) Panduan untuk aspek lingkungandalam standar produk.

q   Standar ISO seri 14000 terbagi dalam dua bidang yang terpisah yaitu evaluasi organisasi dan evaluasi produk. Evaluasi organisasi terbagi dari 3 sub sistem yaitu sub sistem manajemen lingkungan, audit lingkungan dan evaluasi kinerja lingkungan. Evaluasi produk terdiri dari sub sistem aspek lingkungan pada standar produk, label lingkungan dan asesmen daur hidup (Hadiwiardjo, 1997). Gambar 1. di bawah ini dapat memperjelas uraian di atas.


q  Pada dasarnya ISO 14000 adalah standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).